Makna Pancasila :
1)
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup. Merupakan kristalisasi nilai-nilai keidupan masyarakat Indonesia yang diyakini kebenarannya. Didalamnya terkandung konsep dasar dan gagasan mengenai kehidupan yang ingin diwujudkan.
2)
Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia. Pancasila merupakan nilai dasar normatif terhadap seluruh penyelenggaraan negara, sehingga Pancasila disebut sebagai falsafah negara dan ideologi negara karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan penting yang diambil dalam pemerintahan. Ideologi secara positif yaitu menunjuk kepada keseluruhan pandangan hidup, cita-cita, nilai dan keyakinan yang diwujudkan dalam kenyataan hidup yang kongkrit. Ideologi dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, menanamkan motivasi perjuangan.
3)
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur. Perjanjian yang dimaksud adalah kesepakan yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh para pendiri bangsa yang disebut panitia 9 tergabung dalam wadah PPKI.
4)
Pancasila Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa, dahulu pernah disalahguna-kan oleh pimpinan pemberontakan G30 S/PLI. Pimpinan PKI DN Aidit berpendapat ”Pancasila sudah kehilangan fungsinya setelah Irian Barat kembali kepangkuan Republik Indonesia, karena sebagai alat pemersatu fungsi Pancasila sudah selesai. Selanjutnya Pancasila sudah dapat digantikan dengan ideologi lain yakni Ideologi Komunis. Kata mempersatukan bangsa Indonesia digunakan sebagai pengganti ”Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa”.
5)
Pancasila Sebagai Cita-cita dan Tujuan Hidup Bangsa Indonesia. Cita-cita dan tujuan bangsa tercantum dalam alinea IV, Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” . Dalam alinea ini sangat jelas memuat cita-cita dan tujuan nasional, dimana cita-cita dan tujuan bangsa itu kemudian dijadikan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
6)
Pancasila Sebagai Dasar Negara merupakan landasan formal bagi bangsa Indonesia sehingga memungkinkan menyusun kehidupan sebagai suatu negara yang sekaligus merupakan sumber hukum dasar dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan negara. (bintalidjuang).