Negara Indonesia adalah negara kebangsaan yang memiliki heterogenitas yang tinggi baik ditinjau dari segi agama, adat istiadat, budaya maupun suku bangsa serta kondisi geografis yang demikian luas, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil, tersebar dalam 37 provinsi. Kemajemukan bangsa Indonesia adalah sesuatu yang tak terhindarkan yang sesungguhnya sangat rawan terhadap perpecahan. Sementara itu pengaruh globalisasi lewat informasi, komunikasi yang semakin canggih, membuat bangsa Indonesia memiliki berbagai paham, persepsi dan pandangan yang berbeda sekaligus bertentangan.
Saat ini bangsa Indonesia sedang dilanda issue bangkitnya kembali faham komunisme yang dilancarkan oleh underbow PKI atau generasi penerus/kader PKI. Walaupun sudah ada penegasan oleh pemerintah tentang, Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 66 yang mengatur larangan faham-faham komunisme dan pembubaran PKI sampai saat ini masih berlaku. Akan tetapi gerakan tersebut masih terus bergulir, dan pemerintah sepertinya juga tidak bisa berbuat banyak.
Status Darurat Ideologi
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya.Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut “Marxisme-Leninisme”.
Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah partai politik di Indonesia yang berideologi komunis. Dalam sejarahnya, PKI pernah berusaha melakukan pemberontakan melawan pemerintah kolonial Belanda pada 1926, mendalangi pemberontakan PKI Madiun pada tahun 1948 dan ikut mendalangi pemberontakan G30S pada tahun 1965. Saat ini PKI sedang berusaha bangkit kembali, setelah lama konsolidasi menyusun kekuatan melalui front politiknya dan menyebarkan faham komunisnya kepada seluruh lapisan masyarakat,melalui organisasi masyarakat, orpol, lembaga pemerintah maupun non pemerintah dan bahkan TNI dan Polri tidak luput dari sasarannya.
Kondisi ini menggambarkan bahwa sudah semakin rawannya posisi ideologi Pancasila sebagai filosofi bangsa dan bahkan bisa disebut dalam “Eskalasi Darurat Ideologi”. Beberapa fakta fakta dibawah ini yang menunjukan eksalasi Darurat Ideologi Telah bergesernya nilai nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti;
- Pencabutan P4 dan BP7 melalui tap MPR no XVlll/MPR/1998 pada awal masa reformasi dengan tujuan mempersempit ruang gerak penerapan Pancasila.
- Pengamalan Nilai-nilai luhur khususnya 4 konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara ( Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika ) lambat laun dilupakan.
- Dihapuskannya kurikulum mata pelajaran Pancasila dalam kurikulum pendidikan nasional dari mulai tingkat SD sd SMA
- Maraknya aksi simpatisan Komunisme dangan munculnya simbol dan lambang palu arit sebagai lambang PKI disejumlah penjuru tanah air.
- Isu pencabutan tap MPRS no 25 tahun 1966 dengan tujuan ingin mendapatkan legitimasi dan permohonan maaf dari pemerintah kepada PKI.
- Adanya seminar/simposium oleh anak cucu eks PKI yg bertujuan menuntut pemerintah bahwa penumpasan G-30-S PKI adalah pelanggaran HAM
- Terbitnya buku Aku Bangga Jadi anak PKI (2002), Anak PKI Masuk Parlemen (2005), 50 Tahun anak PKI (2008) dan Pedoman Revolusi Rakyat (2012), bersamaan dengan terbitan dalam dan luar negeri yang “meluruskan” kesadisan dan keganasan PKI. Seolah-olah gerombolan PKI adalah komunitas orang-orang yang beradab dan shalih, padahal PKI adalah satuan kaum Atheis yang mengikuti instruksi Lenin dan Stalin di tahun 1965 berganti tuan yang bernama Mao Tse Dong.
Kondisi ini jika tidak segera diambil langkah-langkah konstruktif aktif yang artinya tindakan nyata dengan didasari payung hukum, maka akan mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara. Karena ekskalasi ini sudah bsa dikatagorikan “Darurat” maka perlu adanya tindakan “mitigasi”.
Mitigasi Darurat Ideologi
Ada ungkapan yang sering di ucapkan oleh Bang Napi “ Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, akan tetapi karena juga ada kesempatan, waspadalah…waspadalah”. Ungkapan ini sangat sederhana tetapi dalam maknanya. kita bisa ambil langkah awal yaitu bagaimana cara menghilangkan niat pelakunya, dan yang kedua bagaimana tidak memberi peluang sedikitpun, kesempatan kepada mereka untuk bangkit kembali.
Dalam mewaspadai kondisi ini maka Disbintalad sebagai pengemban fungsi khusus TNI AD, yaitu yang melaksanakan pembinaan mental khususnya aspek mental ideologi terhadap prajurit, PNS beserta keluaga TNI AD, menyatakan sikapnya. “Sudah saatnya gerakan pembasmian PKI segera dicanangkan”, apapun namanya yang penting terjadi atau terbangunnya gerakan pengganyangan dan pembasmian PKI secara nasional, dalam bentuk sistem kerja yang lincah, terukur dan memiliki beberapa prinsip: Menjaga keutuhan NKRI, melibatkan semua elemen dan komponen anti PKI terutama TNI/POLRI dan Umat Islam juga umat lainnya yang sepakat PKI sebagai musuh Negara, musuh kaum Beragama dan musuh kemanusiaan dalam perjalanan sejarah manusia.
Selanjutnya Disbintalad juga mendorong pemerintah memberikan pernyataan kepada bangsa Indonesia bahwa PKI/Komunis adalah “Musuh Negara”. Untuk itu perlu menempatkan kembali BP-7 sebagai Badan yang menangani pembangunan mental ideologi Pancasila kepada seluruh bangsa Indonesia tanpa kecuali termasuk warga asing/keturunan cina yang telah menjadi warga Negara Indonesia.
Kalau masalah darurat narkoba, teroris, kekerasan sexual ada badan yang menanganinya, maka masalah “Darurat Ideologi” juga diperlukan pembentukan badan /lembaga nasional yang berfungsi menindak dan mencegah terjadinya penyebaran ajaran komunis dan kembalinya eksistensi PKI. Badan /lembaga tersebut harus bisa memberikan referensi yang agresif dalam memberikan pendidikan, pelatihan, control sosial, bila perlu teguran-teguran yang matang dan diperhitungkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Bentuk badan dan konsep realnya.
1. Badan tersebut bernama Badan Pengawas dan Pembangunan serta Pemberdayaan Pengamalan Pancasila ( BP5). Sebagai badan pengawas karena badan tersebut berfungsi sebagai kontrol sosial baik individu maupun kelompok dalam masyarakat. Disamping sebagai control sosial ( whistle blowing ) juga sebagai pembangun dan pemberdayaan dalam pengamalan Pancasila.
2. BP5 didirikan dibawah naungan pemerintah dimana BP5 pusat dibentuk oleh pemerintah dengan DPR pusat. Badan tersebut harus memiliki payung hukum yakni TAP MPR dan peraturan yang jelas.
3. Anggota BP5 pusat dipilih oleh presiden dan diajukan kepada DPR atau sebaliknya di pilih oleh DPR dan diajukan ke Presiden. Baik presiden maupun DPR wajib kiranya menerima usulan usulan nama dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama maupun dunia akademik.
4. Seleksi anggota BP5 diperlakukan secara ketat dilihat dari dedikasinya dan syarat syarat yang telah ditentukan.
5. Sementara keanggotaan BP5 di tingkat propinsi diusulkan oleh pejabat yang berwenang dengan persetujuan DPR daerah yang bersangkutan dan disetujui oleh BP5 pusat selanjutnya berlaku dan disosialisasikan pada tingkat yang lebih bawahnya. Tujuannya adalah agar BP5 daerah tidak bekerja secara sendiri-sendiri, melainkan bisa bekerjasama dengan BP5 pusat sebagai badan tertinggi yang memiliki strategi dalam penerapannya.
6. BP5 bersifat independen, meskipun pembentukannya difasilitasi oleh pemerintah. Pemerintah dalam hal ini memiliki tanggungjawab untuk ikut menyukseskan tujuan BP5.
7. Program program BP5 harus masuk dalam program pemerintah dan secara bersama sama mencapai tujuan bersama.
8. Semua biaya dan anggaran BP5 masuk dalam anggaran Negara sebab Negara yang membiayai program tersebut.
9. BP5 sebagai badan patner eksekutif dan yudikatif dalam mencapai tujuannya.
10. BP5 bertanggungjawab kepada Tuhan YME, kepada DPR, pemerintah dan rakyat Indonesia.
Hal-hal yang menjadikan perhatian
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan kebangkitan PKI, karena pada saatnya kita akan kesulitan menghadapi mereka:
Pertama, keberadaan kader muda, baik PKI Malam maupun PKI Siang, seperti sosok Wahyu Setiaji, Teguh Karyadi, Rudy HB Daman, Harry Sandi Ame dkk mereka lainnya. Harus dihentikan karena mereka seperti sel kanker yang terus membelah, yang mereka kerjakan di antaranya: menyusun kekuatan massa, agitprop dan perlawanan bersenjata di Semarang, Temanggung, Malang dan Blitar Selatan, serta di luar Jawa seperti di Sulawasi Tengah maupun di Sumatera Utara.
Kedua, Penetapan 1 Mei sebagai libur nasional, kesempatan unjuk kekuatan mereka dalam tiap tahunnya dan ini akan menjadi komando waktu untuk mereka pada tahun-tahun ke depan, karena pada tahun 2016 ini mereka telah menyusup dan mengibarkan bendera Palu Arit dalam beberapa aksi di Jakarta maupun di daerah. 1 Mei libur nasional merupakan program Partai Komunis Perancis 1916 sebagai bagian dari komunis Internasional (Komintern).
Ketiga, hubungan internasional, keberadaan Ibrarury Aidit (Perancis), Carmel Budiarjo (Inggris) secara berkala terkoneksi dengan kader komunis dari Eropa Timur, Korea Utara dan Cina dalam rangka membangun kekuatan PKI.
Keempat, familiarisasi atau mengakrabkan dengan pola budaya, warna-warna, lagu dan life style yang selaras dengan paham Komunisme, seperti KTP tanpa kolom Agama, pelarangan berdoa di awal kegiatan PBM di sekolah, pembolehan menikah sesama jenis, mempermainkan langgam qiroati cara membaca Qur’an dan cara-cara penyelesaian masalah secara anarkis, terutama yang dimainkan oleh Pasukan Nasi Bungkus (Cyber Sekuler Komunis), memecah kekuatan anti PKI kasus PPP dan Golkar, melindungi yang membahayakan keutuhan NKRI dan melecehkan otensitas ajaran Agama Islam seperti Syiah, Ahmadiyah, LDII, Bahai dan aliran menyimpang lainnya.
Kelima, upaya-upaya konstitusional, yang harus diikuti adalah RUU KKR (Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, berisikan aturan kewenangan komisi untuk mencari kebenaran tentang pelanggaran HAM berat terhadap korban pembasmian G-30-S/PKI) Jilid 2. Hal ini merupakan upaya yang menguntungkan PKI dan membahayakan keutuhan NKRI dan kedamaian dalam menjalankan ajaran Agama sesuai ajarannya masing-masing. Selain membangun opini secara terencana dan terukur yang mengarahkan bahwa PKI bukanlah pelaku, tetapi PKI adalah korban dari berbagai peristiwa yang telah dilakukan oleh PKI sejak berdirinya sampai kerusuhan 27 Juli 1996.
Keenam, Sejak tahun 1993 gerakan Mahasiswa Komunis SMID bermetamorfosis menjadi FORKOT, JARKOT, FIM, FAM & FMN juga LMND, gerakan Pelajar Komunis API, AFRA dan BAJAK, Gerakan Buruh Komunis SBSI (zaman PKI S”O”BSI), Jurnalis pro komunis/PKI, Budayawan DEKRA (dulu LEKRA), Wiji Thukul dan Hanung Bramanthyo, Gerwani Baru Srikandi Demokrasi Indonesia (bentukan Gerwani Ribka Tjiptaning), Serikat Tani , STN (dulu BTI) dan beragam tampilan lainnya seperti PRD/PKI baru PKI lama sedang menyiapkan kongresnya yang ke 11 pada 2015 yang lalu. Kongres ke 10 didesa Ngabrak Magelang pada Agustus 2010 .
Kesimpulan.
Dari uraian diatas bisa kita tarik suatu kesimpulan bahwa:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dalam "status“Darurat Ideologi”. Dan belum ada tindakan nyata dari pemerintah untuk menghilangkan “Niat” pelaku dan menutup serapat-rapatnya “kesempatan” terhadap munculnya faham Komunis/PKI di Indonesia. Namun malah sebaliknya pemerintah membrangus keberadaan dan kedudukan Pancasila yang dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dengan menghapus BP7 dan menghilangkan P4 dari kurikulum pendidikan Nasional.
- Tidak ada ketegasan hukum dari pemerintah terhadap pelanggaran penyebaran faham komunisme di Indonesia sesuai UU RI Nomor.27 tahun 1999 psl, 107a. Barang siapa yg secara melawan hukum dimuka umum dgn lisan, tulisan dan atau melalui media apapun menyebarkan/mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-leninisme dalam segala bentukdan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan pasal 107b, 107c,dan 107d.
- Dampak darurat ideologi jika dibiarkan sangat berbahaya dan dapat meruntuhkan dasar Negara dan moral bangsa Indonesia. Sehingga dibutuh upaya mitigasi untuk membebaskan status darurat ideologi.
- Perlu dibentuk badan/komisi khusus untuk menangani darurat ideologi dengan menindak tegas serta mencegah penyebaran komunisme dan kembalinya eksistensi PKI.
- Perlu adanya Fit and Propertest pada aspek mental ideologi terhadap para calon/kandidat pejabat Negara Indonesia, mengingat sudah adanya Undang-undang yang membolehkan dan mengatur keturunan PKI boleh menjadi PNS.
http://www.swarasenayan.com/bahaya-diaspora-pki-dan-menangkal-aksi-pki/ diakses tanggal 15 Mei 2016
Demikian tulisan singkat ini, mungkin banyak persepsi yang tidak sejalan dengan tulisan ini, bahkan mungkin berseberangan, namun artikel ini bersifat netral, tidak memuat keinginan atau harapan untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi hanya berharap semoga bermanfaat bagi bangsa dan Negara Indonesia yang kita cintai bersama ini.
By. Disbintalad